Minggu, 05-05-2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pembangunan di Bidang Pertanian (Bidang Prasarana dan Sarana pertanian, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Peternakan, Bidang Perkebunan dan Hortikultura, Bidang Pangan, dan Bidang Penyuluhan) mulai dari perencanaan, sarana dan prasarana pertanian, produksi tanaman pangan, peternakan dan perkebunan sampai pada stok/ketersediaan pangan.

Fungsi

  • Pelaksanaan pembinaan umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
  • Pengolahan data, melaksanakan pembinaan, rencana dan program pembangunan pertanian;
  • Pengkoordinasian, bimbingan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di Bidang Prasarana dan Sarana pertanian, bidang tanaman pangan, bidang peternakan, bidang perkebunan dan hortikultura, bidang pangan dan bidang penyuluhan, dalam lingkungan Wilayah Kabupaten Muna Barat yang bersifat lintas Kecamatan dan desa;
  • Pelaksanaan konsultasi dengan Instansi terkait lainnya yang terdapat dalam wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pemberian fasilitas perizinan dan pembinaan usaha sesuai dengan kewenangan dan bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan pembinaan pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
  • Pelaksanaan urusan tata Usaha Dinas.

Kewenangan Dinas Pertanian dan Pangan

  • Penetapan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh setiap pejabat dan staf SKPD;
  • Penetapan standar perbibitan/perbenihan tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura serta peternakan;
  • Penetapan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan dan satuan pelayanan peternakan terpadu;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparat struktural, dan aparat pertanian teknis fungsional;
  • Promosi ekspor komoditas tanaman pangan dan peternakan unggulan Daerah Kabupaten;
  • Penyediaan dukungan kerjasama antara SKPD se-Kabupaten Muna Barat dalam bidang tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan hortikultura;
  • Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit tanaman pangan dan penyakit zoonosis peternakan lintas Kabupaten Muna Barat;
  • Pengaturan penggunaan bibit unggul tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan hortikultura;
  • Pengaturan kawasan tanaman pangan dan peternakan terpadu Kabupaten Muna Barat;
  • Pelaksanaan penanganan penyakit di bidang tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan hortikultura lintas Kabupaten Muna Barat;
  • Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu tumbuhan hama dan penyakit di bidang tanaman pangan dan peternakan;
  • Pengaturan penggunaan air irigasi;
  • Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit di bidang peternakan;
  • Pembinaan dan koordinasi program, survey, perencanaan dan pengendalian pengembangan di bidang tanaman pangan peternakan, perkebunan dan hortikultura;
  • Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan hortikultura;
  • Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan potensi tanaman pangan dan peternakan, perbenihan, pengolahan dan penganekaragaman konsumsi pangan;
  • Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma dan standar pengadaan, pengolahan dan distribusi bahan pangan;

Komentar Terbaru